Dicari: Agen/Sub Agen/Mitra Bnethalal Seluruh Indonesia

Pilih Halal atau Haram ?

November 16, 2008 · 1 Comment

______________________

BNethalal belum resmi dilaunching. Weblog ini adalah web support untuk mengajak setiap muslimin tangguh yang siap berjuang mengajak setiap muslim untuk menggunakan produk-produk halal milik ummat Islam sendiri. Dicari figur-figur yang siap menjadi agen, sub agen dan leader-leader yang akan memimpin jaringan pejuang tangguh. Are You Ready ?

______________________

Bismilahirrahmanirrahiim,
Segala puji milik Allah SWT, sholawat dan salam kita mohonkan kepada Allah bagi junjungan kita Nabi Besar Muhammad SAW, keluarga serta para sahabat beliau dan siapa saja yang mengikuti jalan beliau hingga akhir zaman. Semoga terlimpah pula syafaat beliau kepada kita semua yang selalu berupaya menegakkan Ad-Diinul Islam.

Seorang Muslim sudah seharusnya menjaga agamanya karena kita yakin hanya dengan agama kita dapat menjalani kehidupan dengan selamat dan di ridhai Allah SWT. Halal dan haram adalah satu cabang yang besar dalam pokok ajaran agama Islam. Karena itu, menjadi kewajiban bagi setiap Muslim untuk menjaga batasan halal dan haram itu secara tegas dan jelas. Tidak ada kompromi lagi dalam diri setiap Muslim. Yakni ,hanya menggunakan barang yang halal dan meninggalkan segala yang haram dalam kehidupannya . Itu menjadi tanda kebenaran dan ketulusan iman yang ada dalam diri setiap Muslim.

Namun, yang terjadi saat ini, setiap muslim seringkali tanpa sadar sering menggunakan barang-barang syubhat, haram dan najis. Sebab, produk kebutuhan harian, pangan dan jasa yang meragukan kehalalan nya telah mengepung. Apalagi, semua itu hadir dalam bentuk dan kemasan yang sangat menarik dan bahkan sangat sulit dikenali keharamannya. Ditambah lagi, dukungan kekuatan jaringan promosi dan pemasaran yang besar.

Inilah saatnya kita bertindak. Produk halal dan thoyyib adalah tanggung jawab kita bersama !

Terkadang, produsen yang tak bertanggungjawab berani menggunakan logo legalitas halal dari lembaga–lembaga resmi seperti LPPOM MUI. Namun dalam proses produksi selanjutnya mereka diam-diam sengaja mengganti bahan-bahan syubhat, najis dan haram ke dalam produk mereka. Yang penting bagi mereka, produk laris. Tak peduli dengan keamanan dan keselamatan akidah ummat. Bisa jadi pula, para produsen nakal itu sengaja memasukkan bahan-bahan syubhat, najis dan haram ke dalam produk mereka agar umat Islam sebagai konsumen semakin terjauh dari diin-nya.

Hingga kini, cukup sering ditemukan kasus seperti sabun mandi yang beredar di pasaran terbuat dari minyak babi. Ada pula temuan bumbu masak yang ternyata juga mengandung bahan pembuat dari anggota tubuh babi. Bagaimana pula cangkang kapsul pembungkus obat yang kita minum ternyata juga banyak terbuat dari gelatin babi. Begitu pula dengan asesoris tas, dompet, sepatu dan bahan kulit lainnya yang banyak berasal dari bahan najis kulit babi.

Fenomena ini tentunya mengajak kita harus lebih berhati hati dalam memilih produk untuk kita konsumsi maupun kita pakai,agar kita terhindar dari barangan najis dan haram tersebut.

BNethalal hadir untuk menjembatani kebutuhan umat akan produk halal dan thoyib dengan ikhtiar para pengusaha muslim dalam memasarkan produknya. Sekali dayung, dua tiga pulau terlampaui. Di satu sisi, perekonomian umat bangkit. Di sisi lain, umat terjaga dari produk-produk syubhat dan haram.

Dibutuhkan Agen/Sub Agen di Seluruh Indonesia.

Tertarik ? Kirim data diri berikut scan KTP/SIM Anda ke bnethalal@yahoo.com.

Kami akan segera memproses permohonan anda.

Segera bertindak, sebelum manajemen memperketat syarat pendaftaran agen/sub agen !


http://blog.whatfettle.com/archives/Bradford/al-halal.jpg

→ 1 CommentCategories: Uncategorized
Tagged: , , , , , , , , , ,

Alkohol dalam Obat Batuk

November 17, 2008 · Leave a Comment

Republikaonline – Batuk merupakan salah satu penyakit yang cukup sering dialami banyak kalangan. Sehingga batuk diidentikan sebagai reaksi fisiologik yang normal. Batuk terjadi jika saluran pernafasan kemasukan benda-benda asing atau karena produksi lendir yang berlebih. Benda asing yang sering masuk ke dalam saluran pernafasan adalah debu. Gejala sakit tertentu seperti asma dan alergi merupakan salah satu sebab kenapa batuk terjadi. Obat batuk yang beredar di pasaran saat ini cukup beraneka ragam. Baik obat batuk berbahan kimia hingga obat batuk berbahan alami atau herbal. Jenisnya pun bermacam-macam mulai dari sirup, tablet, kapsul hingga serbuk (jamu). Terdapat persamaan pada semua jenis obat batuk tersebut, yaitu sama-sama mengandung bahan aktif yang berfungsi sebagai pereda batuk. Akan tetapi terdapat pula perbedaan, yaitu pada penggunaan bahan campuran/penolong. Salah satu zat yang sering terdapat dalam obat batuk jenis sirup adalah alkohol.

Temuan di lapangan diketahui bahwa sebagian besar obat batuk sirup mengandung kadar alkohol. Sebagian besar produsen obat batuk baik dari dalam negeri maupun luar negeri menggunakan bahan ini dalam produknya. Beberapa produk memiliki kandungan alkohol lebih dari 1 persen dalam setiap volume kemasannya, seperti Woods, Vicks Formula 44, OBH Combi, Benadryl, Alphadryl Expectorant, Alerin, Caladryl, Eksedryl, Inadryl hingga Bisolvon.

Penggunaan alkohol dalam obat batuk merupakan polemik tersendiri, terutama di kalangan umat Islam. Bolehkah alkohol digunakan dalam obat batuk? Apakah sama statusnya dengan alkohol pada minuman keras? Sebenarnya apa sih fungsi alkohol ini?

Menurut pendapat salah seorang pakar farmasi Drs Chilwan Pandji Apt Msc, fungsi alkohol itu sendiri adalah untuk melarutkan atau mencampur zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat lebih tahan lama. Dosen Teknologi Industri Pertanian IPB itu menambahkan, Berdasarkan penelitian di laboratorium diketahui bahwa alkohol dalam obat batuk tidak memiliki efektivitas terhadap proses penyembuhan batuk, sehingga dapat dikatakan bahwa alkohol tidak berpengaruh secara signifikan terhadap penurunan frekuensi batuk yang kita alami.

Sedangkan salah seorang praktisi kedokteran, dr Dewi mengatakan, Efek ketenangan akan dirasakan dari alkohol yang terdapat dalam obat batuk, yang secara tidak langsung akan menurunkan tingkat frekuensi batuknya. Akan tetapi bila dikonsumsi secara terus menerus akan menimbulkan ketergantungan pada obat tersebut. Berdasarkan informasi tersebut sebenarnya alkohol bukan satu-satunya bahan yang harus ada dalam obat batuk. Ia hanya sebagai penolong untuk ekstraksi atau pelarut saja.

Sebenarnya pada kondisi darurat, obat yang mengandung bahan haram atau najis bisa digunakan. Definisi darurat dalam pandangan fiqih adalah bilamana nyawa seseorang sudah terancam dan pada kondisi tersebut tidak ada alternatif lain yang bisa menyembuhkannya. Pandangan darurat terhadap penggunaan alkohol dalam bahan obat-obatan saat ini merupakan hal yang cukup penting. Terutama dikaitkan dengan status halal dan haramnya. Berdasarkan hasil rapat komisi fatwa pada bulan Agustus 2000 disebutkan bahwa semua jenis minuman keras haram hukumnya, segala sesuatu yang mengandung alkohol itu dilarang karena haram dan minuman keras adalah minuman yang mengandung alkohol minimal 1 persen, termasuk dalam obat-obatan, tak terkecuali obat batuk.

Penggunaan alkohol berlebih akan menimbulkan efek samping. Chilwan Pandji mengatakan, konsumsi alkohol berlebih akan menimbulkan efek fisiologis bagi kesehatan tubuh, yaitu mematikan sel-sel baru yang terbentuk dalam tubuh. Selain itu juga efek sirosis dalam hati, dimana jika dalam tubuh manusia terdapat virus maka virus tersebut akan bereaksi dan menimbulkan penyakit hati (kuning). Selain haram, penggunaan alkohol dalam obat akan lebih banyak menimbulkan mudharat daripada manfaatnya. Chilwan Pandji menambahkan bahwa pada saat ini telah ditemukan berbagai macam obat alternatif yang memiliki fungsi sama dengan obat batuk yang mengandung alkohol tersebut.

Bahan obat batuk ini biasanya berasal dari tumbuhan atau sering disebut obat herbal, dimana diketahui tidak membutuhkan alkohol dalam pelarutan zat-zat aktif, tetapi dapat menggunakan air sebagai bahan pelarut. Obat batuk herbal yang berasal dari bahan alami ini pada dasarnya tidak berbahaya, dan dari segi kehalalannya sudah lebih dapat dibuktikan. Dengan banyaknya alternatif obat batuk non alkohol itu maka aspek darurat sudah tidak bisa digunakan lagi. Oleh karena itu sebaiknya kita cari obat batuk non alkohol dan mulai meninggalkan yang beralkohol. Dengan demikian obat yang kita konsumsi terbebas dari bahan haram dan najis.

→ Leave a CommentCategories: Artikel

Menjauhkan Diri dari Syubhat

November 17, 2008 · Leave a Comment

Salah satu daripada rahmat Allah terhadap manusia, yaitu: Ia tidak membiarkan manusia dalam kegelapan terhadap masalah halal dan haram, bahkan yang halal dijelaskan sedang yang haram diperinci. FirmanNya:  ”Dan sungguh Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia haramkan atas kamu.” (al-An’am: 119)

Masalah halal yang sudah jelas, boleh saja dikerjakan. Dan soal haram pun yang sudah jelas, samasekali tidak ada rukhsah untuk mengerjakannya, selama masih dalam keadaan normal.

Tetapi di balik itu ada suatu persoalan, yaitu antara halal dan haram. Persoalan tersebut dikenal dengan nama syubhat, suatu persoalan yang tidak begitu jelas antara halal dan haramnya bagi manusia. Hal ini bisa terjadi mungkin karena tasyabbuh (tidak jelasnya) dalil dan mungkin karena tidak jelasnya jalan untuk menerapkan nas (dalil) yang ada terhadap suatu peristiwa.

Terhadap persoalan ini Islam memberikan suatu garis yang disebut Wara’ (suatu sikap berhati-hati karena takut berbuat haram). Dimana dengan sifat itu seorang muslim diharuskan untuk menjauhkan diri dari masalah yang masih syubhat, sehingga dengan demikian dia tidak akan terseret untuk berbuat kepada yang haram.

Cara semacam ini termasuk menutup jalan berbuat maksiat (saddudz dzara’i) yang sudah kita bicarakan terdahulu. Disamping itu cara tersebut merupakan salah satu macam pendidikan untuk memandang lebih jauh serta penyelidikan terhadap hidup dan manusia itu sendiri.

Dasar pokok daripada prinsip ini ialah sabda Nabi yang mengatakan: “Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas, di antara keduanya itu ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu: apakah dia itu masuk bagian yang halal ataukah yang haram? Maka barangsiapa yang menjauhinya karena hendak membersihkan agama dan kehormatannya, maka dia akan selamat,. dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan iatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah larangan, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya. Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan. Ingat pula, bahwa daerah larangan Allah itu ialah semua yang diharamkan.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan Tarmizi, dan riwayat ini adalah lafal Tarmizi).

Halal dan Haram dalam Islam (Oleh Syekh Muhammad Yusuf Qardhawi)

→ Leave a CommentCategories: Artikel

Obat Mengandung Lemak Babi

November 17, 2008 · Leave a Comment

MEDAN (detikNews.com)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Medan menemukan sejumlah obat-obatan yang beredar bebas di apotek di Medan mengandung lemak babi. Namun MUI tidak bersedia merinci jenis obat apa saja yang mengandung lemak babi tersebut.

Hal ini dikatakan Ketua MUI Medan Muhammad Hatta kepada wartawan di kantornya, Jl. Nusantara Medan, Selasa (21/10/2008). Menurut Hatta, penemuan obat-obatan mengandung lemak babi ini berdasarkan hasil penelitian Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan.

“Obat-obatan yang mengandung lemak babi tersebut adalah bagian pembungkus atau selongsong kapsul obat-obatan,” kata Hatta.

Ditegaskan Hatta, obat yang mengandung babi, haram dikonsumsi umat Islam. Sayangnya, Hatta tidak menyebutkan obat jenis apa saja yang mengadung lemak babi dan beredar bebas di sejumlah apotek di Medan.

“Jadi kita imbau kepada masyarakat untuk berhati-hati membeli obat atau suplemen. Teliti dulu sebelum membeli. Sejumlah obat tidak halal karena mengandung babi,” sebut Hatta.

Hatta mengaku, MUI Medan belum dapat bersikap lebih jauh tentang keberadaan obat-obatan mengandung lemak babi ini, karena Undang-undang Sertifikasi Halal belum disahkan Komisi VIII DPR RI. “Namun kita sudah serahkan penemuan kita ke Balai Pengawas Obat-obatan dan Makanan Sumut,” kata Hatta.

Sementara peneliti dari Lembaga Pengawas Peredaran Obat dan Makanan (LPPOM) MUI Medan Prof. Aznan Lelo mengatakan, kandungan babi tidak hanya ditemukan pada obat-obatan, namun sejumlah makanan dan minuman tidak tertutup kemungkinan mengandung unsur yang haram. “Masyarakat sebaiknya jeli melihat makanan dan minuman. Karena kandungan babi tidak hanya pada obat-obatan. Pada kosmetik juga ditemukan,” sebut Aznan Lelo

(http://www.detiknews.com/read/2008/10/21/205638/1023734/10/mui-medan-te

→ Leave a CommentCategories: News
Tagged: , , , ,